Etika
Profesional Dan Kode Etik
Akuntan
Publik Dan Auditor Independen
Mata
Kuliah : Pemeriksaan
Akuntansi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman dunia kerja
semakin menuntut kita untuk bisa memiliki keahlian khusus serta didukung oleh etika
dalam menjalani profesi yang kita geluti.Dalam ruang lingkup kerja, Etika
profesi memiliki peranan yang sangat penting agar masing – masing pihak merasa
lebih terjamin baik dari pihak penerima jasa maupun yang memberi jasa karena
selain dilindungi kode etik yang telah disahkan oleh undang – undang namun juga
berpengaruh pada lingkungan masyarakat.
Menurut Maryani dan Ludigdo (2001)
“Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur pedoman
perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditanggalkan yang
dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Dari asal usul
kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat /
kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer, dll
Menurut International Federation of Accountants
(dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industry,
keuangan atan dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik
Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen. Profesi akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi
seperti organisasi lainnya, misalnya: Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya
dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai
objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya
Peranan akuntan publik merupakan satu –
satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen.
Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan
pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum
Jadi, etika profesi akuntansi adalah
merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
akuntan
1.2 Rumusan Masalah
Dari makalah ini penulis merumuskan beberapa masalah
diantaranya :
a.
Apa
itu kode etik akuntan publik?
b.
Apa
perbedaan akuntan publik dengan auditor independen?
c.
Adakah
aturan atau etika yang mengatur akuntan publik?
1.3 Tujuan
dan Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat yang diharapkan penulisan makalah ini adalah:
a.
Dapat
mengerti tentang kode etik terutama kode etik akuntan
b.
Dapat
memahami perbedaan akuntan publik dengan auditor
c.
Dapat
memahami aturan dan etika yang mengatur tentang akuntan publik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Etika
Profesional Bagi Organisasi Profesi
Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika profesional
setiapprofesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi
yangmenyerahkan jasa tersebut.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Umumnya masyarakat sangat awam mengenai pekerjaan yang
dilakukan oleh suatu profesi karena kompleksnya pekerjaan yang dilaksanakan
oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar
mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan
demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan
dari profesi yang bersangkutan.
Jika masyarakat tidak
memiliki kepercayaan terhadap profesi akuntan publik, dokter, atau pengacara
maka layanan tersebut kepada klien dan masyarakat pada umumnya menjadi tidak efektif. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik
menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang
dilakukan oleh anggota profesi tersebut.
2.2 Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat.Etika profesional bagi praktik akuntan
di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan.Dalam kongresnya tahun 1973,
IAI untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di
Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981
dan tahun 1986, dan kemudian diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1990, 1994,
1998. pembahasan mengenai kode etik profesi akuntan ini didasarkan pada kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia yang diterapkan dalam kongres VIII tahun 1998.
Ikatan Akuntan Indonesia beranggotan dari berbagai tipe
(auditor independen dan auditor internal), akuntan manajemen, akuntan yang
bekerja sebagai pendidik, serta akuntan sektor publik. Dengan demikian etika
profesional yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur anggotanya yang
berpraktik sebagai akuntan publik, namun mengatur perilaku semua anggotanya
yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan profesi akuntan lain
Organisasi IAI dibagi menjadi empat kompartemen:
a.
Kompartemen akuntan publik
b.
Kompartemen akuntan manajemen
c.
Kompartemen akuntan pendidik
d.
Kompartemen akuntan sektor publik
Sebelum
tahun 1986, etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1986, nama tersebut diubah
menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia. Pasal – pasal dalam Kode Etik Akuntan
dikelompokkan menjadi dua golongan :
1.
Pasal yang mengatur perilaku semua akuntan anggota IAI
2.
Pasal–pasal yang mengatur perilaku semua akuntan yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Kode Etik Akuntan Indonesia dibagi
menjadi 9 bagian berikut ini:
a.
Pembukuan
b.
Bab I : Kepribadian
c.
Bab II : Kecakapan profesional
d.
Bab III : Tanggungjawab
e.
Bab IV : Ketentuan Khusus
f.
Bab V : Pelaksanaan kode etik
g.
Bab VI : Suplemen dan penyempurnaan
h.
Bab VII : Penutup
i.
Bab VIII : Pengesahan.
Bab I s.d Bab III berisi pasal-pasal yang mengatur semua
akuntan anggota IAI sedangkan Bab IV ketentuan khusus berisi pasal-pasal yang
mengatur secara khusus anggota IAI yang berpraktik dalam akuntan publik
Mulai tahun 1998 sampai sekarang
nama tersebut diubah kembali ke Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (Kode Etik
IAI). Tidak hanya perubahan nama yang terjadi, namun juga terjadi perubahan
struktur etika profesional yang dipakai oleh IAI. Dalam Kode Etik IAI yang
berlaku sejak tahun 1998, organisasi IAI menetapkan delapan Prinsip Etika yang
berlaku bagi seluruh anggota IAI, baik yang berada dalam Kompartemen Akuntan
Publik, Kompartemen Akuntan Manajemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, maupun
Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Kemudian setiap Kompartemen menjabarkan
delapan Prinsip Etika tersebut ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus
bagi anggota IAI yang bergabung dalam masing – masing kompartemen.
Anggota IAI yang berpraktik sebagai
akuntan publik harus menjadi anggota Kompartemen Akuntan Publik.Anggota
Kompartemen Akuntan Publik bertanggung jawab untuk mematuhi delapan Prinsip
Etika dalam Kode Etik IAI dan Aturan Etika yang dikeluarkan oleh Kompartemen
Akuntan Publik. Kewajiban untuk mematuhi Aturan Publik saja, namun mencakup
pula semua orang yang bekerja dalam
praktik profesi akuntan publiknya, seperti karyawan, partner, dan staf. Anggota Kompartemen Akuntan Publik juga tidak
diperkenankan membiarkan pihak lain melaksanakan pekerjaan atas namanya yang
melanggar Aturan Etika yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik.
2.3
Akuntan Publik Dan Auditor Independen
Kantor akuntan publik menyediakan jasa bagi masyarakat
berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik. Berdasarkan standar tersebut,
kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa :
- Jasa audit atas laporan keuangan historis
- Jasa atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi selain yang dicantumkan dalam laporan keuangan historis
- Jasa akuntansi dan review
- Jasa konsultasi
Karena
akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik dapat mengerjakna berbagai
penugasan dalam berbagai jenis jasa tersebut, maka perlu diadakan pembedaan
istilah: akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik adalah akuntan
yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa
konsultasi). Auditor indepeden adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit
atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan
Publik.
2.4
Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat
bagian berikut ini:
a.
Prinsip etika
Prinsip etika memberikan rerangka dasar bagi aturan etika
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
etika disahkan oleh kongres IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI
b.
Aturan etika
Aturan etika disahkan oleh rapat
anggota kompartemen dah hanya mengikatanggota kompartemen yang bersangkutan
c.
Interpretasi etika
Interpretasi etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh pengurus kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota
dan pihak–pihak yang berkepentingan lainnya, sebagaipanduan penerapan aturan
etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya
d.
Tanya jawab
Tanya dan jawab memberikan
penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika
beserta interpretasinya. Dalam kompartemen akuntan publik, tanya dan jawab ini dikeluarkan oleh dewan standar profesional
akuntan publik
Prinsip
etika memberikan rerangka dasar bagi aturann etika yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen dan hanya
mengikat anggota Kompartemen yang bersangkutan. Interpretasi Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota
dan pihak-pihak yang kepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Tanya dan
jawab memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota
Kompartemen tentang Aturan Etika beserta
interpretasinya. Dalam Kompartemen Akuntan Publik, Tanya dan jawab ini
dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
2.5 Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan
Indonesia
Berikut
ini mencantumkan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan
dalam Kongres VIII tahun 1998.
PRINSIP
ETIKA PROFESI
IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan
menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin
diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan
02
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada public, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
2.5.1 Prinsip Kesatu : Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral
dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
01 Sebagai
professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
professional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesame anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi
2.5.2 Prinsip Kedua :Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
01 Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggungjawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefenisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraanekonomi masyarakat dan negara
02 Profesi
akuntan tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus
memberikan jasa yang unik pada tingkat yang menunjukkan bahwa
kepercayaanmasyarakatdipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk
membuatpemakai jasaakuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi
tertinggi dansesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut
03 Dalam
memenuhi tanggungjawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi
tekananyangsaling berbenturan dengan pihak–pihak yang berkepentingan. Dalam
mengatasi halini, anggotaharus bertindak dengan penuh integritas,dengan suatu
keyakinan bahwaapabila anggotamemenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasaterlayani dengansebaik–baiknya
04 Mereka
yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota
untukmemenuhitanggung jawab dengan integritas, objektivitas, keseksamaan profesional,
dan kepentingan untukmelayani publik,anggotadiharapkan untuk memberikan
jasaberkualitas, mengenakan imbalanjasa yang pantas,serta menawarkan berbagai
jasa,semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
prinsip etikaprofesi ini
05 Anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yangdiberikan publik kepadanya,anggota harus secara
terus menerus menunjukkandedikasi merekauntuk mencapai profesionalisme yang
tinggi
06 Tanggung
jawab seorang akuntan tidak semata mata untuk memenuhi kebutuhan
klienindividualatau pemberi kerja.Dalam melaksanakan tugasnya, seorang akuntan harusmengikuti standarprofesi yang
dititikberatkan pada kepentingan publik. Misalnya
:
Ø Auditor independen membantu memelihara integritas dan
efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk
mendukung pemberi pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal
Ø Eksekutif
keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan
memberikan kontribusi efisiensi dan dan efektivitas dari penggunaan sumber daya
organisasi
Ø Auditor
intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik
untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak
luar
Ø Ahli
pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil
dari sistem pajak; dan
Ø Konsultan
manajemen mempunyai tanggung jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu
pembuatan keputusan manajemen yang baik
2.5.3 Prinsip Ketiga:Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
01 Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya
02 Integritas
mengharuskan seseorang anggota untuk, antara lain : bersikap jujur dan berterus
terangtanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa,pelayanan dan kepercayaan publik tidak bolehdikalahkan oleh keuntungan
pribadi, integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip
03 Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam
hal ini tidak terdapataturan,standar, panduan khusus atau dalam menghadapi
pendapat yang bertentangan. Anggota harusmenguji keputusan atau perbuatannya
dengan bertanya apakah anggotatelah melakukan apa yangseorang integritas akan
lakukan dan apakah
anggota telahmenjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan
anggota unutk menaati baik bentuk maupaaun jiwa standar teknis dan etika
04 Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati
- hatian profesional
2.5.4 Prinsip Keempat :Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
01 Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,secara intelektual, tidak berprasangka atau biasa, serta bebas dari
benturan kepentingan atau berada di bawahpengaruh pihak lain
02 Anggota bekerja dalam berbagai kapastias
yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitasdi berbagai situasi. Anggota
dalam praktik akuntan publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, sertakonsultasi manajemen.Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
intern yang bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennyadi industri,
pendidikan dan pemerintahan.Mereka harus melindungi integritas pekerjaanya
danmemelihara
objektivitas
03 Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik
berhubungan dengan aturanetikasehubungan dengan objektivitas, pertimbangan yang
cukup harus diberikan terhadap faktor berikut :
a. Adakalanya
anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan –
tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat menganggu objektivitasnya
b. Adakalanya
tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana tekanan –
tekanan yang mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk
mengidentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak
obyektivitas harus dihindari
c. Hubungan– hubungan yang memungkinkan prasangka, bias,
atau pengaruh lainnya untuk
melanggar objektivitas harus dihindari
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang–orang
yang terlibat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip objektivitas
e. Anggota
tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya
dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan professional
mereka atau terhadap orang – orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota
harus menghindari situasi – situasi yang dapat membuat profesi professional
mereka ternoda
2.5.5 Prinsip Kelima :Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati–hatian,kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang
paling mutakhir
01
Kehatian – hatian
professional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan.
02
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi ini dibagi menjadi dua fase yang
terpisah :
a. Pencapaian
kompetensi professional
b. Pemeliharaan
kompetensi professional
03
Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan
04
Anggota harus tekun
dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada penerima jasa dan public
05
Kehatian – hatian
professional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama
kegiatan professional yang menjadi tanggung jawabnya
2.5.6 Prinsip Keenam :Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01
Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa professional yang diberikannya
02
Kerahasiaan harus
dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau professional untuk mengungkapkan informasi.
03
Anggota mempunyai
kewajiban untuk memastikan bahwa staff dibawah pengawasannya dan orang – orang
yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan
04
Kerahasiaan tidaklah
semata – mata masalah pengungkapan informasi
05
Anggota yang mempunyai
akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya
ke publik
06
Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan di
definisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa professional dapat atau perlu diungkapkan.
07
Berikut ini adalah
contoh hal – hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana
informasi rahasia dapat diungkapkan:
a. Apabila
mengungkapan diijinkan
b. Pengungkapkan
diharuskan oleh hukum
c. Ketika
kewajiban atau hak professional untuk mengungkapkan
2.5.7 Prinsip Ketujuh :PrinsipProfesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsiten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
01
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mediskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum
2.5.8 Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati–hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dngan prinsip integritas dan objektivitas
01 Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), International Federation Of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang – undangan yang relevan
2.6 Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatann KAP dengan dua
makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI – KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik.KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
2.7 Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik
Keterterapan(Applicability)
Aturan etika ini harus diterapkan
oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik ( IAI_KAP) dan
staff profesional ( baik yang anggota IAI – KAP maupun yang bukan anggota
IAI_KAP ( yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan
KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Defenisi/Pengertian
Klien
Klien adalah pembuat perikatan ( orang atau badan ),
yang membuat perikatan dengan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau tempat
anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.Istilah pembuat perikatan
unbtuk tujuan ini tidak termasuk orang/badan yang mempekerjakan Anggota.
Laporan
keuangan
Laporan keuangan adalah suatu penyajian data
keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk
mengkomukasikan sumber daya ekonomi ( aktiva ) dan/ atau kewajiban suatu
entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan / atau kewajiban
selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum atau
basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnyaa yang
digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu
pelaporaan yang diatur dalam standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan
surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan,
surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat
atas laporan keuangan.
Kantor
Akuntan Publik (KAP)
Kantor Akuntan Publik adalah suatu
bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam
praktik akuntan publik.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI)
Ikatan Akuntan Publik adalah wadah
organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan
Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI – KAP) adalah wadah organisasi para akuntan
indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di
kantor akuntan publik.
Anggota adalah
semua anggota IAI –KAP
Anggota
Kantor Akuntan Publik (Anggota KAP)
Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota
KAP) adalah anggota IAI –KAP dan staff profesional (baik yang anggota IAI –KAP
maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP
Akuntan publik adalah akuntan yang
memiliki izin dari Materi Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk
menjalankan praktik akuntan publik.
Praktik
Akuntan Publik
Praktik Akuntan Publik adalah
pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI – KAP
yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review,
perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa
lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
Independensi, Integritas, dan
Objektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan
oleh IAI, sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta(in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance)
Integritas
dan objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan(conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material(material misstatement) yang diketahui atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini besera interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI :
a.
Kompetensi
Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak diharapkan dpat diselesaikan dengan kompetensi profesional
b.
Kecermatan
dann keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional
c.
Perencanaan
dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional
d.
Data
relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya
Kepatuhan terhadap standar
Anggota KAP yang melaksanakan
penugasan jasa auditing, atestasi, revies, kompilasi, konsultasi, manajemen,
perpajakan, atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI
Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP
tidak diperkenankan :
a)
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
b)
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku. Apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip- prinsip akuntansi
ang ditetapkan oleh badan pengatuir standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampkanya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atau
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
Tanggungjawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP
tidak diperkenakan mengungkapkan informasi klien yang rahasi, tanpa persetujuan
dari klien.Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
a)
Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip – prinsip akuntansi
b)
Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku
c)
Melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan
IAI atau
d)
Menghalangi
anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin anggota
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan reviewdiatas, tidak boleh
memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan
informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan
tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) diatas atau review praktik profesional (reviewmutu)
seperti telah disebutkan dalam butir (3) diatas.
Fee Profesional
- Besaran fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : resiko
penugasan , kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan
dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan
mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi
- Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang
ditetaokan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota Kap tidak diperkenankan
untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi
independensi
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
a.
Tanggungjawab
kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memlihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapaat merusak reputasi rekan seprofesi
b.
Komunikasi
antarakuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatatan ( engagement )
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tu juan yang
berlainan
Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai
c.
Perikatan
atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan
mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali
apabila periaktan tersebut diklaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan oleh badan yang berwenang
Tanggungjawab dan Praktik lain
1.
Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan / atau mengucapkan perkataan yangmencemarkan profesi
2.
Iklan
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran
lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi
3.
Komisi
dan fee referal
a)
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk
uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/ pihak lain
untuk memperoleh perikatan dari klien/ pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/ menerima komisi apabila pemberian/ penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi
b)
Fee
referal (rujukan)
Fee referal adalah imbalan yang
dibayarkan/ diterima kepada/ dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal hanya diperkenakan bagi
sesama profesi
Bentuk organisasi dan KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang beralku dan / atau yang tidak
menyesatkan dan merendahkan citra profesi
BAB III
KESIMPULAN
dapat disimpulkan bahwa dalam hal
ini auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang sangat
penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir
kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang di ukur KAP yang telah menetapkan
sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam
melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan independen.
Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, setiap
profesi menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.Sama halnya dengan
profesional lainnya, akuntan publik juga mempunyai kode etik profesi.Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.Aturan ini bersumber dari prinsip
etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Kode Etik IAI dibagi menjadi
empat: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, (4)
Tanya dan jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar