Sabtu, 03 Januari 2015

Etika Profesional Dan Kode Etik Akuntan Publik Dan Auditor Independen

TUGAS MANDIRI :
 
Etika Profesional Dan Kode Etik
Akuntan Publik Dan Auditor Independen

Mata Kuliah : Pemeriksaan Akuntansi





BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman dunia kerja semakin menuntut kita untuk bisa memiliki keahlian khusus serta didukung oleh etika dalam menjalani profesi yang kita geluti.Dalam ruang lingkup kerja, Etika profesi memiliki peranan yang sangat penting agar masing – masing pihak merasa lebih terjamin baik dari pihak penerima jasa maupun yang memberi jasa karena selain dilindungi kode etik yang telah disahkan oleh undang – undang namun juga berpengaruh pada lingkungan masyarakat.
Menurut Maryani dan Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur pedoman perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditanggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer, dll
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industry, keuangan atan dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya: Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya
Peranan akuntan publik merupakan satu – satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
Jadi, etika profesi akuntansi adalah merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan

1.2       Rumusan Masalah
Dari makalah ini penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya :
a.       Apa itu kode etik akuntan publik?
b.      Apa perbedaan akuntan publik dengan auditor independen?
c.       Adakah aturan atau etika yang mengatur akuntan publik?

1.3       Tujuan dan Manfaat Penulisan
          Adapun manfaat yang diharapkan penulisan makalah ini adalah:
a.       Dapat mengerti tentang kode etik terutama kode etik akuntan
b.      Dapat memahami perbedaan akuntan publik dengan auditor
c.       Dapat memahami aturan dan etika yang mengatur tentang akuntan publik





BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Etika Profesional Bagi Organisasi Profesi
Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika profesional setiapprofesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi yangmenyerahkan jasa tersebut.
            Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Umumnya masyarakat sangat awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh suatu profesi karena kompleksnya pekerjaan yang dilaksanakan oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan.
            Jika masyarakat tidak memiliki kepercayaan terhadap profesi akuntan publik, dokter, atau pengacara maka layanan tersebut kepada klien dan masyarakat pada umumnya  menjadi tidak efektif. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.

2.2       Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat.Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan.Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981 dan tahun 1986, dan kemudian diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1990, 1994, 1998. pembahasan mengenai kode etik profesi akuntan ini didasarkan pada kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang diterapkan dalam kongres VIII tahun 1998.
Ikatan Akuntan Indonesia beranggotan dari berbagai tipe (auditor independen dan auditor internal), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai pendidik, serta akuntan sektor publik. Dengan demikian etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur anggotanya yang berpraktik sebagai akuntan publik, namun mengatur perilaku semua anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan profesi akuntan lain
Organisasi IAI dibagi menjadi empat kompartemen:
a.         Kompartemen akuntan publik
b.        Kompartemen akuntan manajemen
c.         Kompartemen akuntan pendidik
d.        Kompartemen akuntan sektor publik
Sebelum tahun 1986, etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1986, nama tersebut diubah menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia. Pasal – pasal dalam Kode Etik Akuntan dikelompokkan menjadi dua golongan :
1.        Pasal yang mengatur perilaku semua akuntan anggota IAI
2.        Pasal–pasal yang mengatur perilaku semua akuntan yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode Etik Akuntan Indonesia dibagi menjadi 9 bagian berikut ini:
a.         Pembukuan
b.        Bab I : Kepribadian
c.         Bab II : Kecakapan profesional
d.        Bab III : Tanggungjawab
e.         Bab IV : Ketentuan Khusus
f.         Bab V : Pelaksanaan kode etik
g.        Bab VI : Suplemen dan penyempurnaan
h.        Bab VII : Penutup
i.          Bab VIII : Pengesahan.
Bab I s.d Bab III berisi pasal-pasal yang mengatur semua akuntan anggota IAI sedangkan Bab IV ketentuan khusus berisi pasal-pasal yang mengatur secara khusus anggota IAI yang berpraktik dalam akuntan publik
            Mulai tahun 1998 sampai sekarang nama tersebut diubah kembali ke Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (Kode Etik IAI). Tidak hanya perubahan nama yang terjadi, namun juga terjadi perubahan struktur etika profesional yang dipakai oleh IAI. Dalam Kode Etik IAI yang berlaku sejak tahun 1998, organisasi IAI menetapkan delapan Prinsip Etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI, baik yang berada dalam Kompartemen Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Manajemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, maupun Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Kemudian setiap Kompartemen menjabarkan delapan Prinsip Etika tersebut ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI yang bergabung dalam masing – masing kompartemen.
            Anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik harus menjadi anggota Kompartemen Akuntan Publik.Anggota Kompartemen Akuntan Publik bertanggung jawab untuk mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etik IAI dan Aturan Etika yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. Kewajiban untuk mematuhi Aturan Publik saja, namun mencakup pula semua orang yang bekerja  dalam praktik profesi akuntan publiknya, seperti karyawan, partner, dan staf. Anggota Kompartemen Akuntan Publik juga tidak diperkenankan membiarkan pihak lain melaksanakan pekerjaan atas namanya yang melanggar Aturan Etika yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik.

2.3              Akuntan Publik Dan Auditor Independen
Kantor akuntan publik menyediakan jasa bagi masyarakat berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik. Berdasarkan standar tersebut, kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa :
  1. Jasa audit atas laporan keuangan historis
  2. Jasa atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi selain yang dicantumkan dalam laporan keuangan historis
  3. Jasa akuntansi dan review
  4. Jasa konsultasi
Karena akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik dapat mengerjakna berbagai penugasan dalam berbagai jenis jasa tersebut, maka perlu diadakan pembedaan istilah: akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi). Auditor indepeden adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.

2.4              Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini:
a.         Prinsip etika
Prinsip etika memberikan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI
b.        Aturan etika
Aturan etika disahkan oleh rapat anggota kompartemen dah hanya mengikatanggota kompartemen yang bersangkutan
c.         Interpretasi etika
Interpretasi etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh pengurus kompartemen setelah             memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak–pihak yang berkepentingan lainnya, sebagaipanduan penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya
d.        Tanya jawab
Tanya dan jawab memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta interpretasinya. Dalam kompartemen akuntan publik, tanya dan jawab ini   dikeluarkan oleh dewan standar profesional akuntan publik
Prinsip etika memberikan rerangka dasar bagi aturann etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI, sedangkan Aturan Etika disahkan  oleh Rapat Anggota Kompartemen dan hanya mengikat anggota  Kompartemen  yang bersangkutan. Interpretasi Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Kompartemen  setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak yang kepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Tanya dan jawab memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota Kompartemen  tentang Aturan Etika beserta interpretasinya. Dalam Kompartemen Akuntan Publik, Tanya dan jawab ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.

2.5       Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
            Berikut ini mencantumkan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VIII tahun 1998.

PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Mukadimah

            01 Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan
            02 Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada public, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

2.5.1    Prinsip Kesatu : Tanggung Jawab Profesi
            Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
01        Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesame anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi

2.5.2    Prinsip Kedua :Kepentingan Publik
            Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
01        Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam          memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefenisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraanekonomi masyarakat dan negara
02        Profesi akuntan tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaanmasyarakatdipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuatpemakai jasaakuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi dansesuai dengan     persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut
03        Dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekananyangsaling berbenturan dengan pihak–pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi halini, anggotaharus bertindak dengan penuh integritas,dengan suatu keyakinan bahwaapabila anggotamemenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasaterlayani dengansebaik–baiknya
04        Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untukmemenuhitanggung jawab dengan integritas, objektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untukmelayani publik,anggotadiharapkan untuk memberikan jasaberkualitas, mengenakan imbalanjasa yang pantas,serta menawarkan berbagai jasa,semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan prinsip etikaprofesi ini
05        Anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yangdiberikan publik kepadanya,anggota harus secara terus menerus menunjukkandedikasi merekauntuk mencapai profesionalisme yang tinggi
06        Tanggung jawab seorang akuntan tidak semata mata untuk memenuhi kebutuhan klienindividualatau pemberi kerja.Dalam melaksanakan tugasnya, seorang akuntan harusmengikuti standarprofesi yang dititikberatkan pada kepentingan publik. Misalnya :
Ø  Auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberi pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal
Ø  Eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi efisiensi dan dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi
Ø  Auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar
Ø  Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
Ø  Konsultan manajemen mempunyai tanggung jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik

2.5.3    Prinsip Ketiga:Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
01        Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya
02        Integritas mengharuskan seseorang anggota untuk, antara lain : bersikap jujur dan berterus terangtanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa,pelayanan dan kepercayaan publik tidak bolehdikalahkan oleh keuntungan pribadi, integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip
03        Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal ini tidak terdapataturan,standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan. Anggota harusmenguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggotatelah melakukan apa yangseorang integritas akan lakukan dan apakah anggota telahmenjaga integritas dirinya. Integritas    mengharuskan anggota unutk menaati baik bentuk maupaaun jiwa standar teknis dan etika
04        Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati - hatian profesional

2.5.4    Prinsip Keempat :Objektivitas
            Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
01        Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,secara intelektual, tidak berprasangka atau biasa, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawahpengaruh pihak lain
02        Anggota bekerja dalam berbagai kapastias yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitasdi berbagai situasi. Anggota dalam praktik akuntan publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,          sertakonsultasi manajemen.Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit intern yang bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennyadi industri, pendidikan dan pemerintahan.Mereka harus melindungi integritas pekerjaanya danmemelihara objektivitas
03        Dalam menghadapi  situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturanetikasehubungan dengan objektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor berikut :
a.    Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan – tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat menganggu objektivitasnya
b.    Adakalanya tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana tekanan – tekanan yang mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengidentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas harus dihindari
c.    Hubungan– hubungan yang memungkinkan prasangka, bias, atau pengaruh lainnya     untuk melanggar objektivitas harus dihindari
d.   Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang–orang yang terlibat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip objektivitas
e.    Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan professional mereka atau terhadap orang – orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi – situasi yang dapat membuat profesi professional mereka ternoda

2.5.5    Prinsip Kelima :Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati–hatian,kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir
01                Kehatian – hatian professional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
02                Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi ini dibagi menjadi dua fase yang terpisah :
a.    Pencapaian kompetensi professional
b.    Pemeliharaan kompetensi professional
03                Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan
04                Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada penerima jasa dan public
05                Kehatian – hatian professional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama kegiatan professional yang menjadi tanggung jawabnya

2.5.6    Prinsip Keenam :Kerahasiaan
            Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01                Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa professional yang diberikannya
02                Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau professional untuk mengungkapkan informasi.
03                Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff dibawah pengawasannya dan orang – orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan
04                Kerahasiaan tidaklah semata – mata masalah pengungkapan informasi
05                Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik
06                Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan di definisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dapat atau perlu diungkapkan.
07                Berikut ini adalah contoh hal – hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan:
a.      Apabila mengungkapan diijinkan
b.      Pengungkapkan diharuskan oleh hukum
c.      Ketika kewajiban atau hak professional untuk mengungkapkan
2.5.7    Prinsip Ketujuh :PrinsipProfesional
            Setiap anggota harus berperilaku yang konsiten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
01                Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mediskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum

2.5.8    Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati–hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dngan prinsip integritas dan objektivitas
01        Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation Of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang – undangan yang relevan

2.6       Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatann KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI – KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik.KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.

2.7       Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
            Keterterapan(Applicability)
            Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik ( IAI_KAP) dan staff profesional ( baik yang anggota IAI – KAP maupun yang bukan anggota IAI_KAP ( yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.

Defenisi/Pengertian
Klien 
            Klien adalah pembuat perikatan ( orang atau badan ), yang membuat perikatan dengan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.Istilah pembuat perikatan unbtuk tujuan ini tidak termasuk orang/badan yang mempekerjakan Anggota.

Laporan keuangan
            Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomukasikan sumber daya ekonomi ( aktiva ) dan/ atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan / atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi  yang berlaku umum.
            Data keuangan lainnyaa yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien  atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporaan yang diatur dalam standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya  bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.

Kantor Akuntan Publik (KAP)
            Kantor Akuntan Publik adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
            Ikatan Akuntan Publik adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.

Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
            Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI – KAP) adalah wadah organisasi para akuntan indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik.
Anggota adalah semua anggota IAI –KAP

Anggota Kantor Akuntan Publik (Anggota KAP)
            Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI –KAP dan staff profesional (baik yang anggota IAI –KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP
            Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Materi Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik.

Praktik Akuntan Publik      
            Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI – KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik

Independensi, Integritas, dan Objektivitas
Independensi
            Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI, sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta(in fact) maupun dalam penampilan (in appearance)

Integritas dan objektivitas
            Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan(conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material(material misstatement) yang diketahui atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
            Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini besera interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar  yang ditetapkan IAI :
a.                   Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak diharapkan dpat diselesaikan dengan kompetensi profesional
b.                  Kecermatan dann keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional
c.                   Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional
d.                  Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya

Kepatuhan terhadap standar
            Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, revies, kompilasi, konsultasi, manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI

Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
a)                  Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)                  Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip- prinsip akuntansi ang ditetapkan oleh badan pengatuir standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampkanya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atau prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

Tanggungjawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenakan mengungkapkan informasi klien yang rahasi, tanpa persetujuan dari klien.Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
a)                  Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip – prinsip akuntansi
b)                  Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
c)                  Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d)                 Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan reviewdiatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4)  diatas atau review praktik profesional (reviewmutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) diatas.

Fee Profesional
  1. Besaran fee
            Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : resiko penugasan , kompleksitas      jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur      biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi

  1. Fee Kontinjen
            Fee kontinjen adalah fee yang ditetaokan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
            Anggota Kap tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi



Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
a.       Tanggungjawab kepada rekan seprofesi
            Anggota wajib memlihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang     dapaat merusak reputasi rekan seprofesi
b.      Komunikasi antarakuntan publik
            Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatatan ( engagement ) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tu juan yang berlainan
            Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai
c.       Perikatan atestasi
            Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila periaktan tersebut diklaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan oleh badan yang berwenang

Tanggungjawab dan Praktik lain
1.                  Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
            Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan / atau mengucapkan perkataan yangmencemarkan profesi

2.                  Iklan promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
            Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak           merendahkan citra profesi




3.                  Komisi dan fee referal
a)                  Komisi
            Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada           atau diterima dari klien/ pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/ pihak lain. Anggota             KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/ menerima komisi apabila pemberian/ penerimaan           komisi tersebut dapat mengurangi independensi
b)                 Fee referal (rujukan)   
            Fee referal adalah imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/ dari sesama penyedia jasa    profesional akuntan publik. Fee referal hanya diperkenakan bagi sesama profesi

Bentuk organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang beralku dan / atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi















BAB III
KESIMPULAN
dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang di ukur KAP yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan independen.
Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, setiap profesi menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.Sama halnya dengan profesional lainnya, akuntan publik juga mempunyai kode etik profesi.Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.Aturan ini bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, (4) Tanya dan jawab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar